Ragam & Muhibah - Khazanah Islam
Thursday, 14 February 2008 10:26
Negara pada masa Rasulullah bercorak teokratis, sedangkan zaman Khulafaur Rasyidin bercorak republik demokratis -- kepala negara dipilih. Dalam surat-suratnya, Nabi Muhammad selalu menyebutkan: dari Muhammad Rasulullah. Sedangkan Khulafaur Rasyidin menyebutkan: dari Amirul Mukminin (pemimpin para mukmin).
Setelah Khulafaur Rasyidin, corak maupun bentuk negara berubah-ubah menurut perkembangan zaman. Dari sejak pemerintahan Bani Umayyah di Damsyik (Damaskus), Bani Abbasiyah di Baghdad, dan kemudian Bani Usmaniyah di Istambul, negara berbentuk kekhalifahan dengan corak monarki absolut. Kemudian, ketika Khalifah Usmaniyah bubar dan negara-negara Islam merdeka dari penjajahan, muncullah sejumlah negara berbentuk republik atau kerajaan.
Munculnya beragam bentuk, corak maupun model negara berpenduduk Muslim itu barangkali karena memang tidak ada teks -- baik Alquran maupun Hadis -- yang mengatur hal itu. Alquran hanya menggarisbawahi, kepada umat Islam diperintahkan untuk athi'ullah wa rasulihi wa ulil amri minkum -- taatilah Allah, Rasul-Nya, dan pemimpin kalian. Dengan kata lain, umat Islam diperintahkan untuk menerapkan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis.
Itulah yang juga dilaksanakan pada masa pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW di Madinah. Kepada umat Islam, Rasulullah menerapkan hukum-hukum Islam berikut sanksi-sanksinya. Namun, dalam hubungan dengan ketatanegaraan di mana terdapat multi etnis, kabilah, dan agama (kepercayaan), Rasulullah -- sebagai kepala negara dan pemerintahan -- memberlakukan aturan-aturan lain, yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah.
Seperti diketahui, ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, di kota itu sudah terdapat tiga golongan besar: Muslimin, Yahudi, dan Musyrikin. Muslimin terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar. Kaum Muhajirin adalah pendatang yang hijrah dari Mekah. Mereka adalah orang-orang Quraisy Mekah yang telah masuk Islam, terdiri dari beberapa kelompok, antara lain Banu Hasyim dan Banu Muthalib. Kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah yang sudah masuk Islam. Mereka kebanyakan dari Kabilah Aws dan Khazraj.
Golongan Musyrikin merupakan orang-orang Arab yang masih menyembah berhala. Golongan Yahudi terdiri dari keturunan Yahudi pendatang dan keturunan Arab yang masuk agama Yahudi atau kawin dengan orang Yahudi pendatang. Tiga kelompok Yahudi pendatang adalah Banu Nadir, Banu Qaynuqa', dan Banu Qurayzhah.
Di tengah kemajemukan penghuni Kota/Negara Madinah itu, Rasulullah SAW berusaha membangun tatanan hidup bersama, mencakup semua golongan yang ada di Madinah. Sebagai langkah awal, beliau mempersaudarakan para Muslim Muhajirin dengan Anshar. Persaudaraan itu bukan hanya tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari, tapi hingga ke tingkat waris-mewarisi.
Kemudian diadakan perjanjian hidup bersama secara damai di antara berbagai golongan yang ada di Madinah, baik antara golongan-golongan Islam, maupun dengan golongan-golongan Yahudi.
Kesepakatan-kesepakatan antara golongan Muhajirin dan Anshar, dan perjanjian dengan golongan Yahudi itu, secara formal, ditulis dalam suatu naskah yang disebut shahifah. Shahifah dengan 47 pasal inilah yang kemudian disebut dengan Piagam Madinah. Piagam yang menjadi payung kehidupan berbangsa dan bernegara -- dengan multi etnis dan agama -- ini, menurut sejumlah sumber, dibuat pada tahun pertama Hijrah dan sebelum Perang Badar.
Di antara pasal-pasal yang menjamin kebebasan golongan Yahudi (non-Muslim) adalah: Kaum Yahudi adalah satu umat dengan Mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya (Pasal 25).
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh warga Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya (Pasal 37).
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW (Pasal 47).
| < Prev | Next > |
|---|






"Setelah seorang keturunan Tionghoa menjadi muslim, maka keadaannya sungguh berlainan. Antara si pribumi (yang umumnya beragama Islam) dan nonpri keturunan Tionghoa yang masuk Islam, terjalin suatu hubungan batin yang luar biasa menakjubkan. Persamaan agama, dalam hal ini Islam, menciptakan hubungan mesra dan mengharukan sebagai saudara seagama. Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, arti dan nilai saudara sekandung tidak lebih besar dari saudara seagama. Bahkan, saudara sekandung bisa berbeda agama dengan segala konsekuensinya di akhirat. Sedangkan, saudara seagama sifatnya abadi di dunia maupun di akhirat." Junus Jahja