Ragam & Muhibah - Khazanah Islam
Wednesday, 13 February 2008 14:29
Sejarahwan W. Montgomery Watt menamainya The Constitution of Medina, R.A. Nicholson menyebutnya Charter, Majid Khaduri menamainya Treaty, Philip K. Hitti sebagai Agreement, Zainal Abidin Ahmad Piagam, sementara kata Al Shahifah adalah nama yang disebut dalam naskah aslinya. Kata Al Shahifah tertulis delapan kali dalam teks piagam. Selain Al Shahifah, di dalam teks juga tertulis sebutan Kitab dua kali.
Kata Treaty dan Agreement menunjuk pada isi naskah. Kata Charter dan Piagam lebih menunjuk kepada surat resmi yang berisi pernyataan tentang sesuatu hal. Sementara itu, kata Constitution menunjuk kepada kedudukan naskah itu sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok kenegaraan. Kata Shahifah semakna dengan Charter dan Piagam.
Para sejarahwan juga menyebut isi Piagam Madinah sebagai autentik (asli). W. Montgomery Watt, dalam bukunya Muhammad at Medina misalnya, menyatakan bahwa ''dokumen ini secara umum diakui autentik.'' Ia menambahkan dokumen tersebut merupakan ide yang mendasari negara Islam pada awal pembentukannya. Pengakuan serupa juga dilontarkan sosiolog Barat lainnya, Robert N. Bellah. Menurut Bellah, Piagam Madinah merupakan ''Konstitusi termodern di zamannya.''
Mengutip sumber-sumber hadits, di antaranya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud dengan sumber utama Anas bin Malik, yang mengatakan, ''Rasulullah memperjanjikan golongan Quraysy dan Anshar di rumahku'', Montgomery Watt mengatakan, bahwa Piagam Madinah dibuat sebelum perang Badar.
Argumentasi Watt adalah dengan menunjuk klausul dimasukkannya golongan Yahudi ke dalam Ummah adalah pandangan penting untuk menentukan itu dibuat sebelum perang Badar. Pandangan lain, seperti diutarakan Subhi al Shalih, menyebutkan bahwa Piagam Madinah ditulis pada tahun pertama Hijriyah. Sedangkan pakar hadits, Al Thabari, mengatakan penulisan piagam dilakukan ketika Muhammad SAW, baru berdiam di Madinah. her
()
Meskipun umat non-Muslim diberi kebebasan, tidak harus mengikuti hukum-hukum Islam, namun mereka (Ahlul Kitab/Yahudi) tetap diharuskan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Dalam sebuah riwayat, disampaikan Imam Ahmad dan Muslim, dikemukakan, di depan Rasulullah SAW lewat orang-orang Yahudi membawa seorang hukuman yang dijemur dan dipukuli. Lalu Rasulullah memanggil mereka dan bertanya, ''Apakah demikian hukuman terhadap orang yang berzina yang kalian dapat dalam kitab kalian?'' Mereka menjawab, ''Ya.''
Rasulullah kemudian memanggil seorang ulama mereka dan bersabda, ''Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman kepada orang yang berzina di dalam kitabmu?''
Ulama (Yahudi) itu menjawab, ''Tidak. Demi Allah jika engkau tidak bersumpah lebih dahulu niscaya tidak akan kuterangkan. Hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam (dilempari batu sampai mati). Namun, karena banyak di antara pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami biarkan, dan apabila seorang berzina kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang ringan dilaksanakan, bagi yang hina maupun pembesar yaitu menjemur dan memukulinya.''
Rasulullah lalu bersabda, ''Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapuskan oleh mereka.'' Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukum rajam, dan dirajamlah Yahudi pezina itu.
Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa orang-orang Yahudi (non-Muslim) tetap diwajibkan menjalankan hukum-hukum Taurat. Mereka juga dilarang membuat-buat hukum sendiri, meskipun mereka menyepakatinya.
Itulah substansi dari Piagam Madinah. Piagam yang dibuat Rasulullah, terkait dengan posisi penduduk Madinah yang menunjukkan bahwa kelompok non-Muslim memperoleh jaminan keadilan dalam menjalankan agamanya. Hal ini akan menjaga integritas bangsa Madinah yang terdiri dari berbagai suku dan penganut agama, meskipun kaum Muslimin merupakan mayoritas. Piagama Madinah adalah jaminan integrasi bangsa dan persamaan hak dan kewajiban bagi masyarakat plural. ikm ()
| < Prev | Next > |
|---|





"Setelah seorang keturunan Tionghoa menjadi muslim, maka keadaannya sungguh berlainan. Antara si pribumi (yang umumnya beragama Islam) dan nonpri keturunan Tionghoa yang masuk Islam, terjalin suatu hubungan batin yang luar biasa menakjubkan. Persamaan agama, dalam hal ini Islam, menciptakan hubungan mesra dan mengharukan sebagai saudara seagama. Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, arti dan nilai saudara sekandung tidak lebih besar dari saudara seagama. Bahkan, saudara sekandung bisa berbeda agama dengan segala konsekuensinya di akhirat. Sedangkan, saudara seagama sifatnya abadi di dunia maupun di akhirat." Junus Jahja