Tak banyak yang memahami kebutuhan mualaf (muallaf), padahal sebagai Muslim baru, mereka membutuhkan teman, tempat berlindung, dan juga pembimbing. Orang-orang yang baru saja hijrah ke dalam Islam, membutuhkan teman dan sahabat yang dapat memberi dukungan moril dan perlindungan dari kecaman keluarga maupun saudara, karena perpindahan agama bukanlah perkara sederhana ! Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami menyediakan waktu untuk berbagi bagi calon mualaf ataupun mualaf, hubungi kami atau sahabat mualaf dengan email myfriend at mualaf dot com atau di milist mualafindonesia@yahoogroups.com

See Videos

Who's Online

We have 43 guests online

Ingin belajar Islam dan mengenal Islam atau ingin menyambung tali silaturahmi dengan para Sahabat Muallaf ? silahkan gunakan media chatting dibawah ini :

Yahoo Mesenger kami:
Steven_widjaja@yahoo.com

Atau untuk akhwat (wanita):
misscantyq@yahoo.com

BBM Konsultasi:
2931719A (steven Indra).

khusus wanita.
22627987 (Merlin / ummu Hanna)
26B44C0B (Dina Fitriani)

Google Talk:
Stevenindra@gmail.com

Windows Live Messenger:
stevenindra@hotmail.com

Twitter:
@stevenindraw

sms ke 0817 910 5900 (steven) Indra Wibowo

 

 

Sahabat Muallaf

Donasi untuk Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) @ Muallaf Center Online with Paypal

Paypal Donation & ZIS

Mutiara

Tidak ada yang pasti terjadi di dunia kecuali kematian. Dan tidak ada yang lebih dekat dari kita kecuali kematian

Bisnis Cara Rasulullah : Riba, Antara Tujuan Produktif dan Konsumtif

Print PDF

Hikmah & Kajian - Bisnis Syariah

Kriteria riba yang berkembang di masyarakat memang beragam. Kita pernah membahas kriteria berlipat ganda, maka kali ini saya ingin membahas kriteria penggolongan riba berdasarkan tujuan peminjaman. Sementara masyarakat menganggap, bila peminjaman itu untuk tujuan konsumtif maka pengenaan bunga bisa dikategorikan riba. Namun bila peminjamannya untuk tujuan produktif, pengenaan bunga dikategorikan bukan riba. Sesungguhnya pendapat semacam ini tidak ada dalilnya dalam Islam.

Kalau kita cermati, memang terdapat sejumlah kelemahan. Dengan kriteria itu seolah-olah kita menganggap bahwa timbulnya riba disebabkan oleh penggunaan non-produktif. Padahal kita tahu, baik aktivitas produksi maupun konsumsi merupakan kegiatan halal untuk dilaksanakan, sepanjang tidak melanggar hal-hal yang dilarang oleh syara'e2'80'99.

Untuk pinjaman produktif, terdapat dua kemungkinan: memperoleh keuntungan atau menderita kerugian. Jika dalam menjalankan bisnisnya peminjam mengalami kerugian, dasar apa yang dapat membenarkan kreditor menarik keuntungan tetap secara bulanan atau tahunan dari peminjam?

Coba bayangkan, seandainya si pemberi pinjaman diminta untuk menjalankan usahanya sendiri, apakah dapat dijamin bahwa dia pasti dan akan selalu untung, minimal sekian persen dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan resesi atau krisis? Jelas, jawabannya tidak. Lantas, mengapa ia mewajibkan keuntungan minimal kepada orang lain, padahal dia sendiri pun tidak mampu melaksanakannya.

Apabila keuntungan yang diperoleh sama atau kurang dari nilai bunga yang harus dibayar setiap bulan atau setiap tahun, bagaimana kreditor dibenarkan untuk mengambil bagiannya? Ia sendiri tidak melakukan apa-apa, sedangkan peminjam bekerja keras, meluangkan waktu, tenaga, kemampuan, bahkan mungkin modalnya sendiri, malah tidak memperoleh apa-apa.

Kreditor bisa saja menginvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang baik agar ia menuai keuntungan. Bila itu yang menjadi tujuan, cara yang wajar dan praktis baginya adalah dengan kerjasama usaha dan berbagi keuntungan, bukan meminjamkan modal dengan menarik keuntungan tanpa menghiraukan apa yang terjadi di sektor riil.

Seandainya ia ingin membantu untuk tujuan kemanusiaan, hukum yang berlaku adalah qardhul hasan atau pinjaman kebajikan. Dalam kaitan ini Allah SWT berfirman:

'e2'80'9cSiapakah yang meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.'e2'80'9d (Q.S. al-Hadiid: 11).

Akan tetapi jika ia ingin berbisnis dengan dananya, maka banyak hal yang bisa dia lakukan, baik secara jual beli, bagi hasil, sewa, dan lain-lain. Tapi di sisi lain, memang juga tidak adil bila si pemilik dana telah mengkontribusikan dana bersama mitranya, sementara seluruh keuntungan diambil mitranya, tanpa memberikan sesuatupun kepada investor. Karena itu akadnya harus jelas sejak awal, apakah akan mengunakan skema murabahah, salam, istishna, mudharabah, musyarakah atau yang lainnya. Semua sudah ada aturan mainnya yang adil bagi kedua belah pihak.

Dari penjelasan ini maka bisa ditarik kesimpulan bahwa kriteria penetapan riba dengan menyandarkan pada tujuan peminjaman uang itu -- digunakan untuk tujuan produktif atau konsumtif 'e2'80ldblquote bukanlah kriteria yang tepat. Wallahu a'e2'80'98lam bis-Shawab.

Google
"Setelah seorang keturunan Tionghoa menjadi muslim, maka keadaannya sungguh berlainan. Antara si pribumi (yang umumnya beragama Islam) dan nonpri keturunan Tionghoa yang masuk Islam, terjalin suatu hubungan batin yang luar biasa menakjubkan. Persamaan agama, dalam hal ini Islam, menciptakan hubungan mesra dan mengharukan sebagai saudara seagama. Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, arti dan nilai saudara sekandung tidak lebih besar dari saudara seagama. Bahkan, saudara sekandung bisa berbeda agama dengan segala konsekuensinya di akhirat. Sedangkan, saudara seagama sifatnya abadi di dunia maupun di akhirat." Junus Jahja
Konsultasi Muallaf juga bisa dengan mendatangi langsung ke  :
  • Masjid Raya Mekar Indah Jl. Puspita II No. 1, Sektor Mekar Indah, Perumahan Cikarang Baru, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Telp.021 8983 2007 (telp masjid) Tp yang mengangkat nanti takmir masjid dan  minta dihubungi/disambungkan ke Masruri Mohammad Asy'ari atau via FB ybs.
  • Mr. Gene Netto via blognya di http://genenetto.blogspot.com/ untuk janjiannya
  • Masjid Agung Sunda Kelapa setiap hari, jadwal dapat dilihat di sini
  • untuk wilayah tangerang bisa menghubungi Masjid Al-Karim, Bintaro dengan bapak Johansyah Reza di 0811 99 44 22
  • untuk wilayah bandung dan sekitarnya dapat menghubungi mualaf center Daarut Tauhid dengan Ibu Ummu Hanna di 0815 73 6666 59
  • untuk wilayah Kota Semarang dan sekitarnya dapat menghubungi Masjid Asy-Syifa di Jalan Pemuda, Rumah Sakit dr. Karyadi, Semarang dengan Ibu Sisian Indraswari di 0813 2500 8364
  • untuk wilayah Surabaya, sampai Gresik dapat menghubungi Bapak Harris di 0813 3031 4137
  • Masjid Al-Hidayah, Gandaria City Lantai. 4, untuk kontak silahkan ke Em Riza 0856 800 8400 atau ke Aisiyah Eiyin 083 8860 6606
Untuk wilayah kota lainnya dapat menghubungi  Steven Indra di 0817 910 5 900