Tak banyak yang memahami kebutuhan mualaf (muallaf), padahal sebagai Muslim baru, mereka membutuhkan teman, tempat berlindung, dan juga pembimbing. Orang-orang yang baru saja hijrah ke dalam Islam, membutuhkan teman dan sahabat yang dapat memberi dukungan moril dan perlindungan dari kecaman keluarga maupun saudara, karena perpindahan agama bukanlah perkara sederhana ! Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami menyediakan waktu untuk berbagi bagi calon mualaf ataupun mualaf, hubungi kami atau sahabat mualaf dengan email myfriend at mualaf dot com atau di milist mualafindonesia@yahoogroups.com

See Videos

Who's Online

We have 39 guests online

Ingin belajar Islam dan mengenal Islam atau ingin menyambung tali silaturahmi dengan para Sahabat Muallaf ? silahkan gunakan media chatting dibawah ini :

Yahoo Mesenger kami:
Steven_widjaja@yahoo.com

Atau untuk akhwat (wanita):
misscantyq@yahoo.com

BBM Konsultasi:
2931719A (steven Indra).

khusus wanita.
22627987 (Merlin / ummu Hanna)
26B44C0B (Dina Fitriani)

Google Talk:
Stevenindra@gmail.com

Windows Live Messenger:
stevenindra@hotmail.com

Twitter:
@stevenindraw

sms ke 0817 910 5900 (steven) Indra Wibowo

 

 

Sahabat Muallaf

Donasi untuk Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) @ Muallaf Center Online with Paypal

Paypal Donation & ZIS

Mutiara

'Tiga hal yang merupakan sumber segala dosa, hindarilah dan berhati-hatilah terhadap ketiganya. Hati-hati terhadap keangkuhan, karena keangkuhan menjadikan iblis enggan bersujud kepada Adam, dan hati-hatilah terhadap tamak (rakus), karena ketamakan mengantar Adam memakan buah terlarang, dan berhati-hatilah terhadap iri hati, karena kedua anak Adam (Qabil dan Habil) salah seorang di antaranya membunuh saudaranya akibat dorongan iri hati." HR Ibn Asakir melalui Ibn Mas'ud.

Bisnis Cara Rasulullah SAW : Riba, Tidak Mesti Berlipat Ganda

Print PDF

Hikmah & Kajian - Bisnis Syariah

Di kalangan masyarakat ada satu anggapan bahwa bunga dikatakan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan. Sedangkan bila bunganya rendah dan wajar-wajar saja, maka itu bukanlah riba dan diperbolehkan. Pendapat yang subur berkembang di kalangan masyarakat muslim Indonesia ini bersumber dari pemahaman yang salah pada

Surat Ali Imran ayat 130 :
'e2'80'9cHai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.'e2'80'9d

Surat tersebut sepertinya hanya melarang pembungaan yang berlipat ganda. Akan tetapi memahami kembali ayat tersebut secara cermat, termasuk mengaitkannya dengan ayat-ayat riba lainnya secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh, maka kita akan sampai pada kesimpulan bahwa riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan.

Syekh Umar bin Abdul Aziz al-Matruk, penulis buku ar-Riba wal-Muamalatal-Mashra-fiyyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiah menegaskan: 'e2'80'9cAdapun yang dimaksud dengan ayat 130 Surah Ali Imran, termasuk redaksi berlipatganda dan penggunaannya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa riba harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristik riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian, redaksi ini (maksudnya berlipat ganda, pen.) menjadi sifat umum dari riba dalam terminologi syara'e2'80'99 (Allah dan Rasulnya).

Perlu direnungkan, penggunaan kaidah mafhum mukhalafah dalam konteks Ali Imran ayat 130 sangatlah menyimpang dan digunakan secara keliru, baik dari segi siyaqul kalam, konteks antarayat, kronologis penurunan wahyu, maupun sabda-sabda Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktik riba pada masa itu.

Secara sederhana jika kita menggunakan logika mafhum mukhalafah yang berarti konsekuensi secara terbalik 'e2'80ldblquote jika berlipat ganda dilarang, jika kecil boleh; jika tidak sendirian, berarti bergerombol; jika tidak di dalam berarti di luar 'e2'80ldblquote kita akan salah kaprah dalam memahami pesan-pesan Allah.

Sebagai contoh adalah QS al-Israa (32):
"Dan, janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.'e2'80'9d

Atau ayat lain al-Ma'e2'80'99idah ayat 3
'e2'80'9cDiharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah ... ."

Jika ayat-ayat tadi kita tafsirkan secara mahfum mukhalafah, maka janganlah mendekati zina, yang dilarang adalah mendekati, sedangkan perbuatan zinanya sendiri tidak dilarang. Janganlah makan daging babi, dipahami yang dilarang makan dagingnya, sedangkan tulang, lemak dan kulit babi halal.

Pemahaman secara demikian jelas sangat berbahaya, karena tidak mengindahkan siyaqul kalam, kronologi penurunan wahyu, konteks antarayat, sabda-sabda Rasulullah seputar objek bahasam serta disiplin ilmu bayan, badi'e2'80'99 dan maa'e2'80'99ni.

Selain itu, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konferensi fiqh Islami di Paris 1978, menegaskan kerapuhan asumsi bahwa yang disebut riba adalah pembungaan berlipat ganda.. Ia menjelaskan secara linguistik arti 'e2'80'9ckelipatan'e2'80'9d. Sesuatu berlipat minimal dua (2) kali lebih besar dari semula. Sedangkan kata 'e2'80'9ckelipatan'e2'80'9d dalam ayat tersebut mengambil bentuk jamak (adha'e2'80'99fan). Padahal yang disebut jamak, minimal tiga (3). Maka 'e2'80'9ckelipatan'e2'80'9d yang dijamakkan berarti, 3x2 = 6 kali. Dengan demikian bila berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimal harus 6 x atau 600%. Secara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.

Di atas itu semua harus dipahami sekali lagi bahwa ayat 130 Surat Ali Imran diturunkan pada tahun ke-3 H. Ayat ini harus dipahami bersama

QS al-Baqarah ayat 278
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.'e2'80'9d

yang turun pada tahun ke-9 H. Para ulama menegaskan, ayat terakhir tersebut 'e2'80ldblquote bersama QS al-Baqarah ayat 279 -- merupakan ayat 'e2'80'9csapu jagat'e2'80'9d untuk segala bentuk, ukuran, kadar dan jenis riba. Wallahu a'e2'80'99lam bis-Shawab.

Google
"Setelah seorang keturunan Tionghoa menjadi muslim, maka keadaannya sungguh berlainan. Antara si pribumi (yang umumnya beragama Islam) dan nonpri keturunan Tionghoa yang masuk Islam, terjalin suatu hubungan batin yang luar biasa menakjubkan. Persamaan agama, dalam hal ini Islam, menciptakan hubungan mesra dan mengharukan sebagai saudara seagama. Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, arti dan nilai saudara sekandung tidak lebih besar dari saudara seagama. Bahkan, saudara sekandung bisa berbeda agama dengan segala konsekuensinya di akhirat. Sedangkan, saudara seagama sifatnya abadi di dunia maupun di akhirat." Junus Jahja
Konsultasi Muallaf juga bisa dengan mendatangi langsung ke  :
  • Masjid Raya Mekar Indah Jl. Puspita II No. 1, Sektor Mekar Indah, Perumahan Cikarang Baru, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Telp.021 8983 2007 (telp masjid) Tp yang mengangkat nanti takmir masjid dan  minta dihubungi/disambungkan ke Masruri Mohammad Asy'ari atau via FB ybs.
  • Mr. Gene Netto via blognya di http://genenetto.blogspot.com/ untuk janjiannya
  • Masjid Agung Sunda Kelapa setiap hari, jadwal dapat dilihat di sini
  • untuk wilayah tangerang bisa menghubungi Masjid Al-Karim, Bintaro dengan bapak Johansyah Reza di 0811 99 44 22
  • untuk wilayah bandung dan sekitarnya dapat menghubungi mualaf center Daarut Tauhid dengan Ibu Ummu Hanna di 0815 73 6666 59
  • untuk wilayah Kota Semarang dan sekitarnya dapat menghubungi Masjid Asy-Syifa di Jalan Pemuda, Rumah Sakit dr. Karyadi, Semarang dengan Ibu Sisian Indraswari di 0813 2500 8364
  • untuk wilayah Surabaya, sampai Gresik dapat menghubungi Bapak Harris di 0813 3031 4137
  • Masjid Al-Hidayah, Gandaria City Lantai. 4, untuk kontak silahkan ke Em Riza 0856 800 8400 atau ke Aisiyah Eiyin 083 8860 6606
Untuk wilayah kota lainnya dapat menghubungi  Steven Indra di 0817 910 5 900