Animasi Sholat, wudhu dll

Kumpulkan audi audio nasyid dan irama yang menyejukan hati disini

Animasi Sholat, wudhu dll

Postby nur_aenee » 21 Nov 2009 11:50

Bagi rekan2 muslimin/mah yang ingin download animasi sholat, memandikan jenazah;men-sholat-kan jenazah, berwudlu dlsb. dengan program Flash Player anda, silahkan mengunjungi website berikut :


He... :mrgreen: :mrgreen:
Usia Saya mungkin tidak panjang, Saya ingin bersedekah & wakaf ilmu yang pahalanya akan terus mengalir, sampai jauh.....
User avatar
nur_aenee
Junior User
 
Posts: 119
Joined: 05 Oct 2009 21:27

Re: Animasi Sholat, wudhu dll

Postby Fakhrunnisa » 26 Jul 2010 07:30

banyak kalangan yang mengharamkan gambar dan foto-foto (animasi termasuk gambar kan?)....bagaimana mungkin gambar itu diharamkan sedangkan pelajaran pertama yang diberikan pada anak-anak muslim kita (di samping doa sehari2) adalah menggambar dan menyanyi.... :)
dan gambar itu sendiri dapat dengan efektif menarik perhatian anak-anak muslim kita untuk belajar agama....
Fakhrunnisa
User
 
Posts: 13
Joined: 22 Jul 2010 08:08

Re: Animasi Sholat, wudhu dll

Postby Nur_aeni » 30 Jul 2010 08:54

Fakhrunnisa wrote:banyak kalangan yang mengharamkan gambar dan foto-foto (animasi termasuk gambar kan?)....bagaimana mungkin gambar itu diharamkan sedangkan pelajaran pertama yang diberikan pada anak-anak muslim kita (di samping doa sehari2) adalah menggambar dan menyanyi.... :)
dan gambar itu sendiri dapat dengan efektif menarik perhatian anak-anak muslim kita untuk belajar agama....



Pertanyaan yg bagus,,, ana juga pengen tahu. Yang cocok menjawab adalah om Daffa, silahkan Om :mrgreen:
Setiap posting dimulai dgn salam & doa-doa
User avatar
Nur_aeni
Junior User
 
Posts: 305
Joined: 12 Jan 2010 11:02

Re: Animasi Sholat, wudhu dll

Postby daffa » 04 Aug 2010 10:35

Nur_aeni wrote:
Fakhrunnisa wrote:banyak kalangan yang mengharamkan gambar dan foto-foto (animasi termasuk gambar kan?)....bagaimana mungkin gambar itu diharamkan sedangkan pelajaran pertama yang diberikan pada anak-anak muslim kita (di samping doa sehari2) adalah menggambar dan menyanyi.... :)
dan gambar itu sendiri dapat dengan efektif menarik perhatian anak-anak muslim kita untuk belajar agama....



Pertanyaan yg bagus,,, ana juga pengen tahu. Yang cocok menjawab adalah om Daffa, silahkan Om :mrgreen:

giliran yang sulit, ane yang kebagian... hee... ane coba share yee ukht.... :mrgreen:

HUKUM GAMBAR YANG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN PENGAJARAN/PENDIDIKAN
Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?

Jawaban: Jika hal itu ditujukan untuk meghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah SWT seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683].
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Animasi Sholat, wudhu dll

Postby daffa » 04 Aug 2010 10:37

HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT BERBICARA DAN MENANGIS

Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?

Jawaban: Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah SWT. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa.

Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685].
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Animasi Sholat, wudhu dll

Postby daffa » 04 Aug 2010 10:39

HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA

Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka boneka?

Jawaban: Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah SWT adalah haram, karena perbuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.

Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.

Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki keserupaan dengan makhluk ciptaan Allah SWT.

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675 ].

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Animasi Sholat, wudhu dll

Postby Susan » 06 Aug 2010 16:39

*unjuk jari om* bagaimana dengan foto... apakah hukumnya sama dengan gambar..?? Lha, klo avatar untuk profil seperti ini *gambar kucing*... baru nyadar, hehehe... :mrgreen:
User avatar
Susan
 
Posts: 8
Joined: 26 Apr 2010 08:23

Re: Animasi Sholat, wudhu dll

Postby daffa » 13 Aug 2010 14:25

Susan wrote:*unjuk jari om* bagaimana dengan foto... apakah hukumnya sama dengan gambar..?? Lha, klo avatar untuk profil seperti ini *gambar kucing*... baru nyadar, hehehe... :mrgreen:

ane blom ketemu fatwa atau dalil berkenaan dengan photo... malah nemunya yang laen...

KEHARAMAN SENI LUKIS, SENI PAHAT, PATUNG DAN MONUMEN
Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Apakah keharaman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?

Jawaban:
1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal ini terdapat pengecualian

2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.

3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melampaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka.

Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah SWT. Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan menyeret kepada kesesatan.

4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.

Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah SWT, dan juga karena ia membawa kepada kesyirikan

5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).

Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar (syirik).

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55


Return to Kumpulan audio Nasyid

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 1 guest

cron